Kasus Korupsi Sumut: KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution sebagai Saksi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi. Permintaan ini muncul dalam persidangan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi. Permintaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Provinsi Sumatera Utara. KPK menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pemanggilan Bobby Nasution akan bergantung pada hasil analisis yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menunjukkan adanya kemungkinan pengembangan fakta baru yang ingin digali oleh majelis hakim untuk memperjelas duduk perkara kasus tersebut secara menyeluruh, dilansir dari berbagai sumber pada 1 Oktober 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan biasanya bertujuan untuk melengkapi alat bukti yang telah disajikan oleh jaksa. "Ketika seorang hakim meminta untuk dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan," ujar Budi. Oleh karena itu, tim JPU akan menganalisis relevansi dan urgensi keterangan dari Bobby Nasution dalam konteks pembuktian dakwaan. Keputusan apakah akan memenuhi permintaan tersebut atau tidak akan diumumkan setelah analisis internal selesai dilakukan oleh tim jaksa yang menangani kasus ini.
Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang. Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar dengan janji imbalan fee sebesar Rp 8 miliar. Persidangan yang sedang berjalan saat ini berfokus pada klaster pemberi suap. Pemanggilan saksi-saksi baru diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi ini hingga tuntas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.