Kasus Kuota Haji Kemenag, Sekretaris PBNU Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus berjalan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala saat salah seorang saksi penting, Zainal Abidin, tid…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus berjalan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala saat salah seorang saksi penting, Zainal Abidin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/9). Zainal Abidin diketahui memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU dan Komisaris di BUMN Sucofindo.
Ketidakhadiran Zainal Abidin dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Padahal, keterangannya dianggap krusial untuk mendalami skandal yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji ini. Ini bukan panggilan pertama bagi Zainal, sebelumnya ia juga pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada awal September. KPK pun diharapkan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius. Sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya dengan rasio 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak wajar.
Kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa alokasi untuk haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.