Kasus Kuota Haji: KPK Sebut Uang dari Khalid Basalamah Hasil Tindak Pidana
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembalian sejumlah uang oleh Ustaz Khalid Basalamah. KPK den…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembalian sejumlah uang oleh Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dengan tegas menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut merupakan barang bukti penting yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini sangat krusial untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," kata Budi di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/9/2025).
Uang tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri alur dan praktik jual beli kuota haji ilegal.
Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo menguraikan peran biro perjalanan haji dalam kasus ini. Biro travel, termasuk yang terkait dengan Khalid Basalamah, diduga bertindak sebagai pengelola atau perantara yang melakukan praktik jual beli kuota khusus kepada para jemaah.
Lebih jauh, KPK juga menemukan fakta adanya transaksi jual beli kuota antar-travel. Praktik ini diduga muncul sebagai ekses dari kebijakan kuota tambahan yang diterapkan oleh Kementerian Agama, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
KPK melihat kasus ini sebagai sebuah rantai yang saling berhubungan, mulai dari diskresi kebijakan di tingkat kementerian hingga implementasinya di lapangan.
"Ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan pelaksanaan di lapangan," tutur Budi.
Oleh karena itu, KPK tidak hanya fokus pada pelaku di level biro travel, tetapi juga menggali informasi terkait praktik-praktik jual beli kuota ini secara lebih mendalam untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.