Kasus Kuota Haji Naik ke Penyidikan: KPK Bongkar ‘Alur Perintah’ dan Aliran Dana
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. KPK bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam jumpa pers, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa potensi tersangka terkait dengan siapa yang memberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan serta pihak-pihak yang menerima aliran dana atas tambahan kuota tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka saat ini.
KPK telah memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak terkait, termasuk mantan pejabat dan pihak terkait penyelenggaraan haji, sebagai bagian verifikasi alur perintah dan aliran dana. Proses pemanggilan ini menjadi bagian dari pengumpulan bukti awal penyidikan.
Fokus penyidikan antara lain mengungkap siapa pengambil keputusan terkait pembagian kuota, pola komunikasi perintah, serta aliran dana yang diduga terkait penambahan kuota—semua untuk menentukan adanya unsur korupsi dan siapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.