Kasus Kuota Haji Tambahan: KPK Periksa Pimpinan Travel dan Dalami Jual Beli Kuota
JAKARTA, FAKTANADIONSL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa 12 saksi, di mana 10 di antaranya adalah pimpinan Penyelenggara Ibadah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANADIONSL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa 12 saksi, di mana 10 di antaranya adalah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses transaksi jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan oleh para PIHK kepada calon jemaah. Proses transaksi ini diduga beragam, mulai dari harga, fasilitas yang dijanjikan, hingga praktik jual beli kembali kuota kepada PIHK lain yang tidak memiliki izin atau kuota.
Menelusuri Fasilitas dan Motif Diskresi Kuota
Selain harga dan transaksi kuota, KPK juga mendalami fasilitas yang disediakan oleh PIHK, untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh jemaah.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Makassar, dan Kalimantan Timur. Budi menegaskan bahwa pendalaman ini penting karena praktik jual beli kuota tersebut merupakan dampak dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus yang dikeluarkan oleh menteri agama saat itu.
Perubahan Alokasi Kuota yang Berpolemik
Menurut ketentuan, dari total 20.000 kuota haji, seharusnya 92% dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Namun, diskresi menteri agama diduga mengubah pembagian tersebut menjadi 50%-50%, yang dinilai bertentangan dengan perundangan. Akibatnya, kuota reguler menyusut drastis, sementara kuota haji khusus yang dikelola PIHK bertambah signifikan. Oleh karena itu, KPK juga telah memeriksa pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami motif di balik diskresi pembagian kuota yang berpotensi merugikan haji reguler ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.