Kasus Minyak Mentah Rp285 Triliun, Kejagung Didesak Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil para pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam perkara d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil para pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Desakan tersebut disampaikan Hardjuno menyusul terungkapnya beberapa perusahaan yang diduga ikut diuntungkan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu, dalam sidang perdana kasus tersebut pada 9 Oktober 2025 lalu.
Dalam sidang perdana terungkap bahwa para terdakwa individu, JPU juga menyebut 13 perusahaan nasional dan dua perusahaan asing yang ikut diuntungkan dari transaksi ilegal tersebut.
Perusahaan nasional yang disebut antara lain: PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada.
Sementara dua perusahaan asing yang disebut adalah BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
“Kalau benar perusahaan-perusahaan itu diuntungkan, keterangan mereka penting untuk menelusuri aliran dana dan kontrak bisnis yang merugikan negara,” tegas Hardjuno dalam pernyataannya di Jakarta, yang dikutip Senin (13/10/2025).
Menurut Hardjuno, pemeriksaan terhadap para pemilik dan pengurus perusahaan-perusahaan tersebut merupakan langkah hukum yang mutlak diperlukan agar pembuktian perkara tidak timpang dan transparan.
Ia menilai, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan, hubungan kausal antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara menyeluruh.
“Publik menanti penegakan hukum yang menyentuh semua lapisan — bukan hanya pejabat negara, tapi juga pelaku bisnis yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai perkara ini memiliki dimensi struktural yang lebih luas, terkait praktik lama “mafia minyak” yang selama bertahun-tahun mengatur harga, distribusi, dan kontrak perdagangan energi nasional.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 oleh Kejagung disebut sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai membongkar jejaring rente energi lama yang selama ini sulit disentuh hukum.
“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap korporasi yang diuntungkan mutlak dilakukan agar publik percaya penegakan hukum di sektor energi tidak tebang pilih,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menegaskan, kasus senilai Rp285 triliun ini bukan hanya soal pidana korupsi, tetapi juga ujian moral dan kelembagaan bagi pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Sidang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan reformasi tata kelola energi nasional. Negara harus hadir sepenuhnya untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik manipulasi harga,” pungkasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.