Kasus Narkoba AKBP Didik: Komitmen Polri Gelar Sidang Etik Pekan Ini
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Institusi Polri kembali melakukan pembersihan internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), pada Kamis (19/2/2026). AKBP Didik telah ditetapkan sebagai…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Institusi Polri kembali melakukan pembersihan internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), pada Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkotika yang cukup luas.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran gelap narkoba, bahkan jika melibatkan perwira menengah di tubuh Polri.
Kasus ini mencuat setelah pengembangan penangkapan oknum polisi lain dan asisten rumah tangganya. Saat penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang, tim gabungan menemukan berbagai jenis zat terlarang mulai dari sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, hingga psikotropika jenis alprazolam dan ketamin.
Penyelidikan menunjukkan bahwa keterlibatan perwira ini diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2025 melalui jaringan bandar besar berinisial E.
AKBP Didik kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 609 Ayat 2 KUHP serta UU Psikotropika dengan sanksi maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Selain proses pidana, sidang etik di Divpropam Polri juga membayangi dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang merusak citra institusi dengan terlibat dalam kejahatan narkotika, dan saat ini pengejaran terhadap bandar utama terus dilakukan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.