Fakta Nasional

Kasus Nikel Rp401 Miliar Meledak, Kejagung Tahan 3 Tersangka

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017 hingga 2020. Dari empat tersangka individu, tiga ora…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Kasus Nikel Rp401 Miliar Meledak, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)/(foto:Instagram )
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017 hingga 2020.

Dari empat tersangka individu, tiga orang kini telah ditahan, yang dilakukan pada Jumat, 25 September 2026.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH dari pihak swasta yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Ketiganya dibawa ke mobil tahanan dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam jumpa pers sebelumnya, dikutip dari detikcom.

Kejagung menahan BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026,” kata Anang.

Satu tersangka lainnya belum disebutkan identitasnya karena belum memenuhi panggilan Kejagung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI bersama penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel menjadi kurang dari 1,7 persen, sementara syarat ekspor seharusnya di atas 1,7 persen.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful.

Menurut Kejagung, dokumen yang digunakan PT CNI untuk ekspor tidak sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara. BPK menghitung kerugian tersebut sebesar Rp401.653.737.469,69.

PT CNI disebut memiliki IUP operasi produksi, tetapi pada 2017-2019 belum memiliki RKAB dan telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Perusahaan juga telah menyerahkan uang Rp401 miliar kepada Kejagung yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK