Kasus PT PSMI, Osep Doddy: Bukan Soal Pengembalian Keuangan, Tapi Ada Pertanggungjawaban Pidananya
FAKTANASIONAL.NET - Advokat Lampung Osep Doddy menyoroti kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di at…
Dengarkan Ringkasan
Dalam kasus tersebut, dirinya menilai bahwa kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung RI tersebut bukan hanya tentang pengembalian fisik atau keuangan saja melainkan juga mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan.
Penilaiannya tersebut didasari lantaran adanya subjek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Inhutani V. Sedangkan, untuk objeknya kata dia, adalah kawasan hutan negara atau sumber daya publik pada register 42, 44, 46 sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana.
"Pada kasus tersebut kan ada penetapan tanggal mundur dalam MoU (backdate). Jadi secara umum, penerapan klausul backdate (berlaku surut) dalam sebuah perjanjian MoU atau kontrak pperasional itu tidak secara otomatis ilegal dalam ranah perdata murni selama tidak melanggar asas iktikad baik, tidak merugikan pihak ketiga, dan subjek hukum memiliki kewenangan penuh atas objek yang diperjanjikan pada masa lampau tersebut. Cuma karena subjeknya BUMN sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana," terang dia.
"Saya juga melihat konstruksi hukum oleh Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI mengenai indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan korupsi yang melibatkan PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung didasari oleh analisis teknis dan legalitas tata kelola kawasan hutan," tutup dia.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.