Fakta Nasional

Kasus Satelit Kemhan Berujung Vonis: Leonardi 2,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir Banding

FAKTANASIONAL.NET - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Putusan tersebu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 August 2026 📖 1 menit
Kasus Satelit Kemhan Berujung Vonis: Leonardi 2,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir Banding
Palu Sidang/Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (27/8).

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara warga negara Amerika Serikat Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama.

“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026), dikutip dari detikNews.

Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut. “Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir,” ujar Anang.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada Navayo Internasional serta pengajuan penyitaan aset Indonesia di Paris, Prancis.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK