Fakta Nasional

Kasus Sengketa Surat Berharga: Hary Tanoe Divonis Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 April 2026 📖 2 menit
Kasus Sengketa Surat Berharga: Hary Tanoe Divonis Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka
Harry Tanoe/Dok. BBC
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim menghukum Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi senilai Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Kasus ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakar dari transaksi surat berharga pada tahun 1999 yang bermasalah.

Amar Putusan dan Rincian Ganti Rugi

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Hary Tanoe (Tergugat I) bersama PT MNC Asia Holding, Tbk (Tergugat II) terbukti melakukan tindakan yang merugikan penggugat.

"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4/2026).

Selain ganti rugi materiil senilai US$28 juta (setara Rp481 miliar), majelis hakim juga mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp531 miliar.

Pertimbangan Hakim: Doktrin 'Piercing the Corporate Veil'

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tukar-menukar surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank milik tergugat sejak awal tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Hal yang paling krusial adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil, di mana hakim memutuskan untuk menembus tabir korporasi sehingga harta pribadi pemegang saham dapat digunakan untuk membayar kerugian. Majelis menilai tindakan tersebut mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Respons MNC Group: Layangkan Banding dan Lapor KY

Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group melalui Legal Counsel, Chris Taufik, menyatakan dengan tegas akan mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris Taufik saat dikonfirmasi.

Chris mempertanyakan mengapa kesaksian banyak saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak diakomodasi dalam pertimbangan hakim. Ia juga menilai gugatan CMNP salah sasaran karena MNC saat itu hanya berperan sebagai arranger.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.

Lebih lanjut, Chris menyoroti munculnya rilis resmi dari pengadilan yang menurutnya memuat poin-poin pertimbangan yang tidak pernah muncul selama proses persidangan. Hal ini memicu rencana MNC untuk melaporkan majelis hakim ke otoritas pengawas.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk melaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkapnya.

Pihak PN Jakarta Pusat sendiri menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang ada. Saat ini, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk secara resmi mendaftarkan memori banding mereka.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK