Kasus Suap Dinas PUPR OKU: KPK Jadwalkan Bupati Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Besok
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Babak baru kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirm…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Babak baru kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan menghadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai saksi.
Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Menurut Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, Teddy Meilwansyah dikonfirmasi akan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Jaksa Takdir Suhan menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan sidang ini terbuka untuk umum. "Harapan kami tidak ada pihak-pihak tertentu yang akan membatasi akses publik untuk mengikuti proses persidangannya," tegas Takdir pada Senin (20/10/2025).
Keterangan Teddy sebagai saksi dinilai penting untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab OKU, khususnya di Dinas PUPR.
Sebelumnya, Teddy Meilwansyah juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Juni 2025. Saat itu, ia didalami pengetahuannya soal proses penganggaran barang dan jasa serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Maret 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yang berasal dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, dan pihak swasta. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.