Fakta Nasional

Kasus Suap Inhutani V Memanas, KPK Buka Peluang Panggil Menteri?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan hutan di lingkungan PT Inhutani V terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat tingg…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 21 September 2025 📖 1 menit
Kasus Suap Inhutani V Memanas, KPK Buka Peluang Panggil Menteri?
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan hutan di lingkungan PT Inhutani V terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat tinggi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, jika ditemukan keterkaitan mereka dalam kasus ini. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyatakan bahwa pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi, akan dilakukan jika nama mereka disebut oleh saksi atau tersangka lain, atau jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam dokumen terkait. KPK tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum kasus ini. Pernyataan ini muncul setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan, Dida Migfar Ridha, sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan silang atas keterangan yang telah diperoleh sebelumnya dari saksi-saksi lain.

Asep Guntur menjelaskan secara rinci dasar pemanggilan seorang saksi. Pertama, seseorang dipanggil jika namanya disebutkan oleh saksi atau tersangka lain memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kedua, nama individu tersebut tercantum dalam dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus, misalnya dalam surat keputusan atau dokumen resmi lainnya. Dalam situasi seperti itu, KPK perlu mendalami latar belakang dan proses terbitnya dokumen tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan Staf Perizinan SBG Aditya (ADT) sebagai pihak pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK