Kasus Suap Perangkat Desa: Bupati Pati Sudewo Rayakan Lebaran di Rutan KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati. Bupati Sudewo dipastikan akan menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan politisi ini hingga 40…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati. Bupati Sudewo dipastikan akan menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan politisi ini hingga 40 hari ke depan.
Hal ini berarti Sudewo beserta rekan-rekannya akan menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadan hingga Idulfitri 2026 di dalam Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan masih berjalan intensif. Penahanan pertama yang berakhir pada 8 Februari 2026 dirasa belum cukup untuk mengumpulkan keterangan saksi secara lengkap.
Penyidik membutuhkan waktu tambahan guna memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah didapatkan dari Operasi Tangkap Tengah (OTT) maupun penggeledahan di berbagai lokasi strategis.
Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati. Dalam OTT yang dilakukan Januari lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.
Selain sang Bupati, tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumardiono, dan Karjan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang mencoreng birokrasi daerah tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.