Fakta Nasional

Kasus Tambang Kukar: KPK Cecar Direktur ESDM Terkait Produksi Batu Bara

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah terbaru ditunjukkan lewat pemeriksaan intensif terhadap Direktur Pembinaan P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 June 2026 📖 1 menit
Kasus Tambang Kukar: KPK Cecar Direktur ESDM Terkait Produksi Batu Bara
KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah terbaru ditunjukkan lewat pemeriksaan intensif terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk menggali data valid mengenai volume produksi komoditas batu bara serta kepatuhan pembayaran wajib para pengusaha pertambangan di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (15/6/2026) mengonfirmasi bahwa Asep sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi, kesaksian Asep diperlukan untuk mencocokkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari korporasi yang terlibat.

Tidak hanya menitikberatkan pada volume metrik ton batuan batubara, KPK juga menelisik aliran dana wajib negara dari sektor penunjang logistik seperti jasa angkutan darat (hauling) hingga aktivitas dermaga pengapalan (jetty).

Seusai pemeriksaan, Asep Permana memilih irit bicara dan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik terkait detail teknis interogasi. Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal atau menjalin komunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kendati demikian, kesaksiannya krusial mengingat KPK baru saja menetapkan tiga entitas bisnis sebagai tersangka korporasi baru, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan tambang ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai instrumen penampung gratifikasi bagi Rita Widyasari selama menjabat.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Sebagai catatan, Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 silam atas pembuktian penerimaan gratifikasi fantastis senilai Rp110 miliar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK