Kasus Tambang Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp17,7 triliun. Hal ini diungkapkan berdasarkan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp17,7 triliun.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu (15/7/2026) bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.
Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan beneficial owner, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), dikutip redaksi dari trito.
"Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017," tutur Anang.
Kasus ini mencuat lantaran adanya penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara selama periode 2016–2025.
Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin operasional perusahaannya telah dicabut sejak tahun 2017.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat atas tindakan melawan hukum tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.