Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Bongkar Jejaring Internal Kejagung
FAKTANASIONAL.NET – Penetapan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan jejaring kejahatan yang lebih luas di in…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penetapan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan jejaring kejahatan yang lebih luas di internal institusi penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai tepat, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada penerapan pasal.
Penyidik didorong menelusuri aliran dana atau follow the money secara menyeluruh untuk mengetahui pihak lain yang diduga menerima, menikmati, maupun menyembunyikan hasil kejahatan.
Dikutip Redaksi dari JPNN.com, Senin, 14 September 2026, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penggunaan pasal berlapis, termasuk TPPU, penting untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Fickar mengatakan penerapan TPPU menunjukkan keseriusan Kejagung. Namun, tantangan utamanya berada pada keberanian penyidik mengurai pergerakan uang hingga menemukan pihak-pihak yang berkaitan.
“Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan tersebut,” ujar Fickar.
Menurutnya, kewenangan besar aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penuntutan memiliki risiko disalahgunakan untuk pemerasan ataupun korupsi sistematis.
Fickar menilai pembuktian TPPU dalam perkara Febrie harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.
“Indikasinya akan terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan cuma soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga mendesak hasil penelusuran aset dan aliran dana perkara tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
Dengan demikian, perkara Febrie tidak hanya dinilai dari proses terhadap satu tersangka, tetapi juga dari kemampuan penegak hukum mengungkap jika terdapat pihak lain yang terlibat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.