Fakta Nasional

Kasus TPPU Tambang Masuk Tahap Penuntutan, 7 Jaksa Kejagung Tangani Teddy Wijaya Cs

FAKTANASIOANL.NET - Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) memasuki tahap penuntutan. Kasus yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, serta PT Semar Permata Emas Mu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 August 2026 📖 2 menit
Kasus TPPU Tambang Masuk Tahap Penuntutan, 7 Jaksa Kejagung Tangani Teddy Wijaya Cs
Kasus TPPU Tambang Masuk Tahap Penuntutan, 7 Jaksa Kejagung Tangani Teddy Wijaya Cs/(Foto/ilustrasi/@Ai)
) -->

FAKTANASIOANL.NET - Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) memasuki tahap penuntutan.

Kasus yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, serta PT Semar Permata Emas Mulia tersebut kini mendapat perhatian khusus Kejaksaan Agung.

Sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ditugaskan menangani perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penanganan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (6/8/2026).

Dilansir redaksi dari berbagai sumber pada 13 Agustus 2026, berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut mengacu pada surat Bareskrim Polri tertanggal 3 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor PRIN-3380/E.3/Eku.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari Muttaqin Harahap, Totok Alim Prawiro Widodo, Murary Azis, Ahmad Muhtaram, Agung Susanto, Suwardi, dan Pieter Louw.

Karena berasal dari luar wilayah hukum Kejari Surabaya, mereka sementara diangkat sebagai jaksa pada Kejari Surabaya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-I-403/E.3/Eku.2/08/2026.

Kewenangan sebagai Penuntut Umum berlaku sampai putusan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto menyebut ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Saat ini, jaksa mempelajari berkas, tersangka, dan barang bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Jaksa peneliti juga menyarankan penahanan tersangka di rumah tahanan, sementara keputusan akhirnya berada pada Kepala Kejari Surabaya.

Dikutip dari Beritalima.com, Kamis (13/8/2026), penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi.

“Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi, Senin (10/8/2026).

Di salah satu rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, penyidik menemukan uang rupiah dalam berbagai pecahan serta 600 lembar uang US$100. Polisi juga menyita emas berbagai merek, termasuk UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim.

Penyidik turut menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan melebur emas. Selain itu, dokumen terkait PT Indah Golden Signature (IGS) menunjukkan transaksi emas dalam jumlah besar.

Pada 13 Maret 2024 tercatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar. Dua hari kemudian, transaksi 61,60 kilogram emas senilai Rp64,96 miliar. Dokumen 19 Maret mencatat 82,24 kilogram senilai Rp65,16 miliar, sedangkan 21 Maret mencatat 56,77 kilogram senilai Rp61,85 miliar.

“Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yogi.

Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Sebanyak tujuh jaksa dari Kejaksaan Agung ditugaskan menangani perkara tersebut di wilayah hukum Kejari Surabaya.

Teddy Wijaya dan pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK