Kawal Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR RI Desak Pelaku Dihukum Maksimal
FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum atas kematian tragis NS (12). Bocah laki-laki asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut diduga tewas setelah dianiaya oleh ibu ti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum atas kematian tragis NS (12).
Bocah laki-laki asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut diduga tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya saat sedang menikmati masa libur menjelang Ramadan.
Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa dengan kondisi luka lebam dan luka bakar.
Baca Juga: Akhir Pelarian HA: Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Berhasil Diringkus
Komisi Hukum DPR RI menyarankan penyidik menggunakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar tuntutan.
“Dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, ia meminta polisi meneliti apakah kekerasan ini merupakan pola berkelanjutan.
Jika terbukti ada tindakan yang dilakukan berulang kali, hal tersebut harus menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan.
Habiburokhman menekankan bahwa pengawasan dari legislatif bertujuan menutup celah hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, diminta pulang oleh istrinya dengan dalih NS jatuh sakit mendadak.
Namun, sesampainya di rumah, sang ayah mendapati kondisi NS sudah kritis.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa NS tidak tertolong.
Temuan luka fisik yang tidak wajar pada jenazah bocah yang sehari-harinya menimba ilmu di pondok pesantren ini akhirnya membongkar dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan keji sang ibu tiri terhadap korban.
Baca Juga: Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.