KBRI Tripoli Pulangkan 3 PMI Korban TPPO Bermodus Penempatan Ilegal di Libya
FAKTANASIONAL.NET - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli memfasilitasi pemulangan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya ke Indonesia pada 3 dan 4 Agustus 2026. Pem…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli memfasilitasi pemulangan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya ke Indonesia pada 3 dan 4 Agustus 2026.
Pemulangan dilakukan setelah ketiganya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan resmi di Libya.
Ketiga PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan modus pengalihan lokasi kerja (job swapping).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNI tersebut semula dijanjikan akan dipekerjakan di Turki, namun kemudian dipindahkan dan ditempatkan secara tidak resmi di Libya oleh perusahaan penyalur ilegal.
Proses repatriasi ini berjalan sukses berkat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta agensi tenaga kerja lokal di Libya.
Baca Juga: Bisnis Judi Online Kamboja Ditutup Massal, Ribuan WNI Panik Geruduk KBRI Phnom Penh
Perlindungan Hak Korban dan Imbauan Kemlu
Pemerintah melalui KBRI Tripoli memastikan seluruh hak dasar dan perlindungan hukum bagi para korban terpenuhi secara berlanjut.
Langkah-langkah pendampingan yang disiapkan meliputi:
-
Penempatan Aman: Menempatkan para korban di rumah aman (safe house).
-
Restitusi Hukum: Mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) yang dibebankan langsung kepada para pelaku TPPO.
-
Kompensasi Negara: Mengurus hak kompensasi dari negara sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Warga diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur pemberangkatan yang resmi, sah, dan terverifikasi oleh pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.