Keamanan Data di Era Digital: Tantangan Implementasi UU PDP bagi Industri
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyoroti urgensi perlindungan data pribadi. Menurutnya, ancaman siber saat ini tidak lagi hanya mengincar perusahaan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyoroti urgensi perlindungan data pribadi.
Menurutnya, ancaman siber saat ini tidak lagi hanya mengincar perusahaan besar, melainkan sudah menyasar individu secara personal. Keamanan digital telah menjadi aspek vital yang tidak bisa ditawar lagi dalam operasional bisnis modern.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, Dian menekankan bahwa tantangan terbesarnya terletak pada penegakan hukum atau enforcement.
Keberadaan regulasi harus dibarengi dengan ketegasan pemerintah agar setiap pelanggaran keamanan data memiliki konsekuensi hukum yang nyata demi melindungi hak privasi masyarakat luas.
Membangun benteng pertahanan digital yang kokoh bukanlah perkara murah dan instan. Telkom sendiri terus berupaya menginternalisasi standar keamanan data dalam operasional harian mereka.
Hal ini melibatkan perubahan sistem yang kompleks serta edukasi sumber daya manusia agar memiliki disiplin tinggi dalam menjaga kerahasiaan data pelanggan, baik segmen ritel maupun korporasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.