Fakta Nasional

Keamanan Data di Era Digital: Tantangan Implementasi UU PDP bagi Industri

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyoroti urgensi perlindungan data pribadi. Menurutnya, ancaman siber saat ini tidak lagi hanya mengincar perusahaan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 30 January 2026 📖 1 menit
Keamanan Data di Era Digital: Tantangan Implementasi UU PDP bagi Industri
Telkom Indonesia/(foto:ilustrasi/fakta)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyoroti urgensi perlindungan data pribadi.

Menurutnya, ancaman siber saat ini tidak lagi hanya mengincar perusahaan besar, melainkan sudah menyasar individu secara personal. Keamanan digital telah menjadi aspek vital yang tidak bisa ditawar lagi dalam operasional bisnis modern.

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, Dian menekankan bahwa tantangan terbesarnya terletak pada penegakan hukum atau enforcement.

Keberadaan regulasi harus dibarengi dengan ketegasan pemerintah agar setiap pelanggaran keamanan data memiliki konsekuensi hukum yang nyata demi melindungi hak privasi masyarakat luas.

Membangun benteng pertahanan digital yang kokoh bukanlah perkara murah dan instan. Telkom sendiri terus berupaya menginternalisasi standar keamanan data dalam operasional harian mereka.

Hal ini melibatkan perubahan sistem yang kompleks serta edukasi sumber daya manusia agar memiliki disiplin tinggi dalam menjaga kerahasiaan data pelanggan, baik segmen ritel maupun korporasi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK