Keaslian Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Perlunya Dokumen Asli sebagai Bukti Standar dalam Kasus Pidana
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus. Di tengah polemik penetapan tersangka ini, pakar hukum tata nega…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus. Di tengah polemik penetapan tersangka ini, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara dan menyoroti pentingnya bukti standar dalam proses hukum terkait keaslian dokumen.
Margarito menegaskan bahwa untuk memastikan adanya kepalsuan, ijazah asli haruslah ada sejak awal. "Dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu," ujarnya. Tanpa adanya dokumen asli sebagai pembanding dan dasar, sulit untuk membuktikan atau menemukan adanya kepalsuan, dilansir pada 17 November 2025.
Pembuktian di Ranah Hukum
Menurut Margarito, hanya dengan adanya ijazah asli, barulah pihak yang menyebarkan berita atau dugaan palsu dapat ditindak atas tuduhan berita bohong, fitnah, dan sejenisnya. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan bahwa keaslian dokumen merupakan pokok perkara yang memerlukan pembuktian yang kuat dan tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi.
Pasal Berlapis dan Pengaburan Inti Perkara
Pengamat hukum lain, Muhammad Gumarang, menambahkan bahwa penggunaan pasal berlapis, terutama pasal-pasal pidana umum yang merupakan delik biasa, berpotensi mengaburkan pokok perkara. Jika penyidik terlalu fokus pada pasal-pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data elektronik, inti masalah terkait keaslian ijazah Jokowi dikhawatirkan tidak akan terjawab secara tuntas oleh putusan pengadilan. Kasus ini memerlukan kepastian hukum mengenai keaslian dokumen, yang merupakan pusat perhatian publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.