Fakta Nasional

Kebijakan Baru Juni 2026: Pemerintah Bebaskan PPh Bunga Devisa Hasil Ekspor Nonmigas

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyiapkan terobosan insentif fiskal terbaru berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Mengut…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 May 2026 📖 2 menit
Kebijakan Baru Juni 2026: Pemerintah Bebaskan PPh Bunga Devisa Hasil Ekspor Nonmigas
Arah Baru Aturan Ekspor Chip AI AS ke China/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyiapkan terobosan insentif fiskal terbaru berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Mengutip pemaparan strategis dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah dari beritasatu Senin (25/5/2026), langkah relaksasi ini dirancang khusus sebagai stimulus ampuh untuk memancing para eksportir kelas kakap agar bersedia memarkir dolar mereka di brankas perbankan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjabarkan bahwa landasan operasional kebijakan pelonggaran ini akan diatur secara komprehensif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Regulasi yang sangat dinantikan oleh kalangan pengusaha ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang.

Namun, ia memberi catatan bahwa untuk sektor strategis Minyak dan Gas Bumi (Migas), aturan main tetap mengacu pada regulasi eksisting, yakni kewajiban retensi devisa 30 persen selama kurun waktu tiga bulan.

Sebagai bentuk diversifikasi strategi, pemerintah kini mengarahkan radar fokusnya pada pengetatan sekaligus pemberian insentif untuk sektor nonmigas yang menjadi tulang punggung ekspor nasional, seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan produk pertambangan mineral lainnya.

Eksportir di sektor padat modal ini kelak diwajibkan melakukan retensi DHE lebih lama, yakni mencapai 12 bulan di bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat tambahannya, minimal 50 persen dari total dana yang diparkir tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.

“Bagi yang membutuhkan valas untuk operasional impor, mereka tetap leluasa memakai porsi dolarnya. Sementara untuk kebutuhan Rupiah, perbankan akan menyiapkan mekanisme pinjaman khusus,” terang Airlangga mengurai fleksibilitas kebijakan tersebut.

Daya tarik utama dari PP 21/2026 ini tentu saja terletak pada fasilitas pembebasan pajaknya.

Menko Airlangga menggaransi bahwa pendapatan bunga (interest) yang diperoleh eksportir dari penempatan dolar AS di perbankan domestik akan dibebaskan sepenuhnya dari jeratan PPh. Kebijakan pro-pasar ini diyakini merupakan sebuah win-win solution.

Langkah taktis membebaskan pajak bunga ini diharapkan sukses meningkatkan selera pengusaha untuk menyimpan devisanya di Tanah Air, yang pada gilirannya akan mempertebal pasokan likuiditas valuta asing nasional.

Tersedianya bantalan dolar yang melimpah ini dinilai sangat vital oleh Bank Indonesia guna menjaga otot stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah rentannya tekanan geopolitik dan ekonomi global saat ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK