Fakta Nasional

Kebijakan Buyback Tanpa RUPS OJK Bawa Angin Segar bagi Emiten dan Stabilitas IHSG

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 19 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang langsung disambut positif oleh para emiten. Langkah tersebut bertujuan untuk memberika…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 10 April 2025 📖 2 menit
Kebijakan Buyback Tanpa RUPS OJK Bawa Angin Segar bagi Emiten dan Stabilitas IHSG
IHSG Jeblok/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 19 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang langsung disambut positif oleh para emiten.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan respons cepat terhadap dinamika pasar saham yang tengah mengalami gejolak besar.

Sejak diberlakukan, aksi pembelian kembali saham semakin masif, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah emiten papan atas.

Kebijakan relaksasi ini memberikan batas maksimum buyback sebesar 20% dari modal disetor dan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kondisi pasar yang bergejolak. Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/4/2025), Inarno menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan buyback tetap berjalan sesuai regulasi.

Beberapa emiten besar sudah segera merespons dengan mengumumkan rencana buyback besar-besaran.

Misalnya, Grup Barito melalui PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang menetapkan nilai buyback mencapai Rp2 triliun.

Tidak hanya BREN, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan beberapa perusahaan lainnya juga mengumumkan aksi serupa.

Para analis melihat bahwa buyback bukan hanya sebagai upaya menjaga harga saham, melainkan juga sebagai sinyal kuat bahwa manajemen perusahaan memiliki keyakinan terhadap nilai intrinsik saham yang sedang mengalami tekanan.

Melalui mekanisme buyback, emiten dapat dengan cepat menanggapi gejolak pasar tanpa harus melalui birokrasi RUPS yang memakan waktu.

Hal ini diyakini mampu menstabilkan psikologi pasar dengan mengurangi tekanan jual, meningkatkan permintaan, dan mengoptimalkan jumlah saham yang beredar.

Lebih jauh, buyback secara masif berpotensi membangun kepercayaan investor dan menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah ketidakpastian global.

Pakar keuangan juga menilai bahwa langkah ini merupakan penyangga penting bagi pasar modal Indonesia, terutama di masa volatilitas saat ini.

Kebijakan buyback tanpa RUPS yang diterapkan OJK memberi ruang bagi emiten untuk bertindak cepat dan responsif.

Meskipun pengaruhnya akan bergantung pada kekuatan neraca dan likuiditas masing-masing perusahaan, langkah inovatif ini diyakini menjadi strategi andalan untuk meminimalisir dampak negatif dan mendorong pertumbuhan jangka panjang di pasar modal nasional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK