Kebocoran Efektivitas ETLE Mencapai 94,8 Persen
KLAIM Korlantas Polri yang menyebut lonjakan data rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 605% (di berita ditulis 505%) sebagai bukti efektivitas sistem, dinilai publik sebagai kesimpulan yang prematur dan bias statistik. Angka fan…
Dengarkan Ringkasan
KLAIM Korlantas Polri yang menyebut lonjakan data rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 605% (di berita ditulis 505%) sebagai bukti efektivitas sistem, dinilai publik sebagai kesimpulan yang prematur dan bias statistik.
Angka fantastis yang menunjukkan lonjakan dari 1,7 juta menjadi 10,3 juta pelanggaran tersebut justru menyingkap tabir kegagalan yang masif dalam fungsi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Jika dibedah secara kritis, data resmi ini membongkar fakta bahwa ETLE saat ini baru berfungsi sebatas alat dokumentasi massal, bukan instrumen yang efektif untuk mengubah perilaku pengendara di jalan raya.
Membanggakan kenaikan angka pelanggaran hingga 605% sebagai indikator keberhasilan adalah sebuah kekeliruan logika.
Secara objektif, ada dua skenario yang terjadi di lapangan di balik angka tersebut.
Skenario pertama, jika angka itu valid mencerminkan realitas, artinya pelanggaran di jalan raya memang meledak dan kondisi lalu lintas kita justru semakin memburuk.
Skenario kedua, angka ini melonjak drastis hanya karena jumlah kamera, cakupan pengawasan, dan kemampuan identifikasi sistem yang diperluas, bukan karena masyarakat semakin tertib.
Dalam kedua skenario ini, klaim keberhasilan keselamatan jalan menjadi tidak valid karena yang meningkat secara agresif hanyalah kemampuan kamera dalam menangkap gambar, bukan tingkat kepatuhan publik.
Ironisnya, di balik jutaan pelanggaran yang terekam, data tersebut justru menunjukkan adanya penyusutan yang sangat masif di setiap tahapan prosesnya.
Dari total 10.354.221 pelanggaran yang terekam, hanya 4.094.106 kasus yang berhasil lolos ke tahap validasi. Hal ini berarti ada sekitar 6,26 juta pelanggaran atau setara dengan 60% data yang menguap begitu saja di tahap awal.
Kebocoran sistem yang luar biasa besar ini memicu pertanyaan serius mengenai kualitas basis data kendaraan kita, mulai dari masalah registrasi yang berantakan, pelat nomor yang tidak terbaca, hingga status kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Jika lebih dari separuh pelanggaran gugur sebelum divalidasi, maka persoalan utama Polri saat ini bukan lagi menambah kuantitas kamera, melainkan membenahi kualitas dan integrasi sistem di tingkat hulu.
Titik paling fatal dari sistem ETLE saat ini terletak pada kesenjangan yang menganga lebar antara kemampuan mendeteksi dan kemampuan mengeksekusi sanksi hukum.
Ketika data rekaman 10,3 juta pelanggaran disandingkan dengan realisasi pembayaran tilang melalui BRIVA yang hanya mencapai 534.805 pembayaran, terungkap fakta yang memprihatinkan bahwa hanya sekitar 5,2% dari seluruh pelanggaran terekam yang berujung pada penegakan hukum yang nyata.
Bahkan jika dibandingkan dengan data yang sudah tervalidasi pun, angka pembayaran tersebut hanya menyentuh kisaran 13%.
Realitas ini membuktikan bahwa ETLE sangat perkasa sebagai alat spionase digital, namun mandul sebagai instrumen penegakan hukum.
Ketimpangan ini juga memicu inkonsistensi narasi pada kebijakan Operasi Patuh 2026 yang mengombinasikan 60% ETLE, 30% tilang manual, dan 10% teguran.
Mengingat Dirlantas Polda Metro Jaya sebelumnya pernah mengungkap bahwa ETLE di Jakarta saja mampu menjaring sekitar 10 juta pelanggaran per bulan, muncul pertanyaan besar mengapa operasi-operasi khusus jangka pendek masih terus diperlukan jika sistem pengawasan digital sudah bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun.
Hal ini menjadi pengakuan implisit bahwa ETLE belum diposisikan sebagai pilar utama penegakan hukum, melainkan baru sebatas alat dokumentasi pelanggaran berskala besar.
Oleh karena itu, rencana Kakorlantas untuk melipatgandakan jumlah kamera aktif dari 1.641 unit menjadi 5.000 unit pada tahun 2027 berpotensi besar menjadi pisau bermata dua dan berujung pada proyek yang mubazir.
Tanpa adanya reformasi total pada sistem eksekusi di bagian hilir, penambahan ribuan kamera baru hanya akan membanjiri server dengan jutaan foto pelanggaran yang berakhir di tempat sampah digital tanpa kepastian hukum.
Kenaikan data 605% ini tidak boleh dibaca sebagai bukti kemenangan digitalisasi Polri, melainkan sebagai indikator bahwa kapasitas pengawasan digital berkembang jauh lebih cepat daripada efektivitas penegakan hukumnya.
Sudah saatnya Korlantas berhenti memamerkan angka tangkapan kamera yang tinggi dan mulai fokus menghentikan kebocoran sistem penegakan sanksi yang saat ini macet total hingga 94,8%.
Keberhasilan ETLE yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak pelanggar yang berhasil difoto, melainkan dari seberapa banyak pengguna jalan yang benar-benar jera dan mengubah perilakunya menjadi lebih tertib.
Jakarta, 4 Juni 2026
Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.