Kedok Aplikasi Pembayaran, 4 WNA China Pelaku 'Scamming' Online Digulung Imigrasi Jakbar
FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang nekat menjalankan aksi penipuan online ( scamming ). Keempat pelaku yang masing-masing berinisial LY (34), QZ…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang nekat menjalankan aksi penipuan online (scamming).
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) diamankan petugas di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa komplotan ini bergerak dengan modus mengoperasikan aplikasi pembayaran fiktif untuk menguras kantong para korbannya.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Online Scam di Kuta, Polisi Amankan 26 WNA yang Diduga Disekap dalam Guest House
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald Arman di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Bagi-Bagi Peran dan Modus Tipu Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, komplotan ini ternyata memiliki pembagian kerja yang cukup rapi di Indonesia.
Tiga di antaranya menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja, sementara satu lainnya menggunakan izin kunjungan wisata.
Berikut adalah rincian peran para pelaku:
-
LY: Menggunakan ITAS Pekerja, bertindak sebagai General Manager.
-
ZZ: Menggunakan ITAS Pekerja, bertindak sebagai Technical Manager.
-
QZ: Menggunakan ITAS Pekerja, bertindak sebagai Marketing Manager.
-
WJ: Masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengarahkan pengguna aplikasi untuk melakukan transaksi pembayaran atau menyetor deposit sejumlah uang ke dalam website yang mereka kelola.
Namun, saat korban hendak menarik kembali dana mereka, sindikat ini akan menjegal proses tersebut dengan berbagai alasan yang dikonstruksikan.
Disetir Bos di China, Ratusan Gadget Disita
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas Imigrasi mengamankan ruang operasi pelaku beserta tumpukan barang bukti elektronik, yang meliputi:
-
4 buah paspor kebangsaan China milik para pelaku.
-
2 buah paspor warga negara China tanpa pemilik.
-
41 unit telepon genggam (smartphone).
-
13 unit laptop.
-
5 unit monitor komputer.
Ronald menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi kejahatan siber ini dikendalikan oleh seorang aktor intelektual dari luar negeri.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Akibat perbuatannya, keempat WNA China ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Mereka dibidik dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.
Pihak Imigrasi menegaskan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tegas berupa pengusiran dari wilayah Indonesia (Deportasi) serta dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan.
Baca Juga: sRegistrasi Kartu SIM Biometrik: Langkah Baru Telkomsel Cegah Penipuan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.