Fakta Nasional

Kegaduhan Perpol 10/2025: Dinilai Sah Konstitusional dan Bentuk Ketaatan Administratif

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 December 2025 📖 1 menit
Kegaduhan Perpol 10/2025: Dinilai Sah Konstitusional dan Bentuk Ketaatan Administratif
Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, berpendapat bahwa kritik dan kegaduhan publik yang muncul didasari oleh tafsir yang terpotong-potong dan oportunistik terhadap putusan MK, sehingga berpotensi menyesatkan publik, 16 Desember 2025.

Membaca Putusan MK Secara Utuh dan Bertanggung Jawab

Aminullah Siagian menekankan pentingnya membaca Putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. Menurut telaahnya, putusan MK tidak melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur, selama diatur secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar profesionalisme. Perpol 10/2025 dilihat sebagai bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip yang ditekankan oleh MK, bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menghindari Sikap Anti-Governance

Ia juga memperingatkan agar negara tidak dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Negara modern membutuhkan regulasi yang adaptif namun tetap menjunjung supremasi hukum. Aminullah menyebut pihak-pihak yang "mengharamkan" setiap kebijakan teknis negara atas nama putusan MK sebagai sikap anti-governance yang memandulkan negara. Kritik harus berbasis akal sehat hukum, agar tidak meruntuhkan kewibawaan hukum itu sendiri.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK