Kegagalan Fatal Dewan Energi Nasional
FAKTANASIONAL.NET - Dahulu alasannya nunggu aturan, aturan sudah ada tapi tidak bangun. Sempat direncanakan di Pulau Nipa, tapi baru ketahuan sekarang ternyata dibatalkan. Dan sekarang buat rencana lagi. Untuk MBG 335 triliun ada anggaran, untuk cad…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dahulu alasannya nunggu aturan, aturan sudah ada tapi tidak bangun. Sempat direncanakan di Pulau Nipa, tapi baru ketahuan sekarang ternyata dibatalkan. Dan sekarang buat rencana lagi.
Untuk MBG 335 triliun ada anggaran, untuk cadangan strategis BBM tidak ada anggaran. Miris
Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dan ketidakpastian pasokan energi dunia, Indonesia justru berada dalam posisi yang sangat rapuh. Negara ini praktis tidak memiliki cadangan energi strategis nasional.
Yang sering disebut pemerintah sebagai “stok BBM nasional sekitar 20 hari” sebenarnya bukanlah cadangan energi dalam arti strategis. Angka itu hanyalah stok operasional harian yang dimiliki oleh operator distribusi energi—terutama untuk menjaga kelancaran distribusi dari kilang, depot, hingga SPBU.
Dengan kata lain, 20 hari itu bukan cadangan darurat negara. Itu hanyalah persediaan logistik yang terus berputar setiap hari.
Jika pasokan impor terganggu, stok ini akan cepat terkuras karena memang tidak dirancang untuk menghadapi krisis jangka panjang. Dalam sistem energi modern, stok operasional seperti ini hanya berfungsi menjaga stabilitas distribusi, bukan sebagai bantalan krisis nasional.
Inilah yang membuat situasi energi Indonesia menjadi sangat berisiko.
Negara-negara maju memahami risiko ini sejak lama. Negara anggota International Energy Agency (IEA) diwajibkan memiliki cadangan energi strategis minimal 90 hari konsumsi nasional. China bahkan membangun cadangan lebih dari 100 hari, sementara India sudah memiliki cadangan sekitar 60–70 hari.
Indonesia? Bahkan cadangan strategis nasionalnya belum benar-benar ada.
Ironisnya, pemerintah sebenarnya sudah mengakui risiko ini secara resmi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, negara menyatakan bahwa cadangan energi diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk menghadapi krisis energi dan darurat energi.
Perpres tersebut juga menetapkan jenis energi yang harus dicadangkan secara nasional, yaitu:
- bensin untuk transportasi
- LPG untuk rumah tangga dan industri
- minyak bumi sebagai bahan baku kilang.
Target cadangan yang ditetapkan hanya sekitar:
- 9,64 juta barel bensin
- 10,17 juta barel minyak bumi
- 525 ribu ton LPG.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Perpres tersebut menyebutkan bahwa pembangunan cadangan energi ini akan dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2035, menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
Artinya Indonesia baru berencana memiliki cadangan energi strategis secara memadai lebih dari satu dekade ke depan.
Di sinilah kegagalan kebijakan mulai terlihat.
Di satu sisi, pemerintah menyadari ancaman krisis energi. Namun di sisi lain, pembangunan cadangan energi nasional justru berjalan sangat lambat. Lembaga yang seharusnya memimpin perencanaan ketahanan energi—Dewan Energi Nasional (DEN)—tidak berhasil mendorong percepatan pembangunan cadangan strategis.
Akibatnya Indonesia tetap bergantung pada pasokan energi harian tanpa bantalan yang memadai.
Kontradiksi ini menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan prioritas anggaran negara.
Pemerintah mampu menyediakan anggaran sekitar Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam satu tahun. Program tersebut tentu memiliki tujuan sosial yang penting. Namun angka tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya memiliki kapasitas fiskal yang sangat besar ketika sebuah program dianggap prioritas politik.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar:
Mengapa negara bisa menyediakan ratusan triliun rupiah untuk satu program sosial, tetapi tidak mampu mempercepat pembangunan cadangan energi nasional yang menjadi fondasi keamanan ekonomi dan stabilitas negara?
Cadangan energi bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Ia adalah asuransi nasional terhadap krisis energi global.
Ketika pasokan energi terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor energi. Seluruh sistem ekonomi akan terkena efek berantai. Mulai dari transportasi, industri, pangan, inflasi, hingga stabilitas sosial.
Itulah sebabnya banyak negara memperlakukan cadangan energi sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.
Perpres Cadangan Penyangga Energi bahkan menegaskan bahwa penentuan cadangan harus mempertimbangkan faktor geopolitik, pertahanan, dan keamanan negara.
Namun kesadaran ini tampaknya belum diterjemahkan menjadi tindakan yang sebanding.
Selama cadangan energi nasional belum benar-benar dibangun, Indonesia tetap berada dalam kondisi rentan. Negara ini hidup dengan sistem pasokan energi just-in-time, tanpa bantalan strategis jika terjadi gangguan besar.
Jika suatu saat terjadi krisis energi global sebelum cadangan nasional selesai dibangun, Indonesia hanya memiliki satu perlindungan yang tersisa. Stok operasional sekitar 20 hari.
Dan ketika stok operasional itu habis, negara akan menghadapi kenyataan yang tidak bisa lagi disembunyikan oleh statistik atau narasi optimis “stok aman, jangan panik."
HAMDI PUTRA Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.