Kejagung Angkat Bicara Soal Penggeledahan 12 Lokasi oleh Polri, Minta Publik Tahan Diri
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait serangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Pol…
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait serangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Merujuk pada laporan Media Indonesia, Kejagung menegaskan sikap hormat terhadap seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan Polri.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), dikutip redaksi.
Pihak Kejaksaan kini menunggu hasil akhir dari proses tersebut, termasuk mengenai objek yang digeledah serta barang bukti yang disita.
Di tengah kencangnya spekulasi di media sosial yang mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan kasus korupsi batu bara dan Asabri, Anang mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan pihak mana pun.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial," tegas Anang.
Sebagai informasi, penggeledahan yang dilakukan kepolisian mencakup lokasi strategis seperti sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Sentul, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat dikabarkan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, emas seberat 47 kilogram, dan valuta asing.
Menutup pernyataannya, Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.