Kejagung Bantah Penghentian Data SPPG Terkait Kasus Mantan Jampidsus
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah berhubungan dengan pengalihan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke pihak Polri. Menurut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah berhubungan dengan pengalihan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke pihak Polri.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kedua hal tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Anang menjelaskan bahwa pengumpulan data SPPG yang melibatkan Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah memang telah diatur dengan batasan waktu tertentu, yakni 10 hari sejak surat edaran diterbitkan.
"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7) dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Surat edaran baru tertanggal 10 Juli 2026 diterbitkan untuk memastikan kegiatan pendataan diakhiri guna menghindari potensi penyalahgunaan data. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk ketertiban administrasi internal.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, pihak Jampidsus sempat menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi permasalahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pendataan tersebut ditujukan untuk memetakan titik-titik fiktif atau praktik jual beli yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, seluruh kepala daerah diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing per 10 Juli 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.