Fakta Nasional

Kejagung Bekuk DPO Korupsi Bank Kalbar di PIK 2, Rugikan Negara Rp30 Miliar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan berinisial RS, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Penangkapan dilakukan bersama Kejaksa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 September 2025 📖 1 menit
Kejagung Bekuk DPO Korupsi Bank Kalbar di PIK 2, Rugikan Negara Rp30 Miliar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan berinisial RS, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/9/2025) malam pukul 21.30 WIB.

“Proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka kooperatif,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (10/9/2025).

RS, yang berdomisili di Pontianak, diduga terlibat dalam pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dengan nilai Rp99,1 miliar. Dalam praktiknya, pengadaan tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga terjadi markup harga sekitar Rp30 miliar antara nilai transfer dan uang yang diterima pemilik tanah.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menetapkan tersangka lain berinisial PAM selaku kuasa penjual tanah.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah diamankan, RS langsung diserahkan ke Jaksa Penyidik Kejati Kalbar.

Dalam kesempetan tersebut Kapuspenkum kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ucap Kapuspenkum mengutip pesan Jaksa Agung.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK