Kejagung Bongkar Dugaan Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Jalur Pencucian Uang Kasus Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara tersebut. Informasi ini dikutip dari detikcom pada 4 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perusahaan yang diduga terkait praktik tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Anang kepada wartawan.
Anang menambahkan penyidik masih menunggu hasil kerja Tim 9 sehingga belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penggeledahan.
Sebelumnya, pada Senin (3 Agustus 2026), Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok.
Selain kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH).
Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Perkara ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Selain menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru, Kejagung juga menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie saat masih bertugas sebagai jaksa hingga menduduki jabatan struktural di institusi tersebut.
Di luar perkara TPPU, Febrie juga masih menghadapi tiga kasus lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga memicu blackout, serta perkara korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Seluruh perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.