Fakta Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel di Sultra, Kerugian Negara Tembus Rp401 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara yang diduga berlangsung pada 2017 hingga 2019 tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan ne…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 01 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel di Sultra, Kerugian Negara Tembus Rp401 Miliar
Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara yang diduga berlangsung pada 2017 hingga 2019 tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.

Dikutip dari detikNews, Senin (31/8/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa perusahaan yang diduga terlibat adalah PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Menurut penyidik, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pengaturan terhadap dokumen kadar nikel agar hasil produksinya memenuhi ketentuan ekspor.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Saiful mengatakan PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel. Manipulasi tersebut disebut bertujuan agar kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen.

"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujarnya.

Ia menambahkan, ekspor tersebut diduga menggunakan dokumen yang tidak sah.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelasnya.

Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta uang senilai Rp401 miliar.

"(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," ucapnya.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejagung juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari BPKP RI sebagai bagian dari proses penyidikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK