Kejagung Bongkar Dugaan Pemerasan di Balik Kasus TPPU Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dug…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Informasi itu disampaikan Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, setelah rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Rapat berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Dikutip dari detikNews, Selasa, 15 September 2026, Rudi menyampaikan hasil koordinasi tersebut dalam konferensi pers.
"Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi.
Menurut Rudi, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
Ketentuan mengenai pemerasan dalam perkara korupsi tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan pemerasan itu disebut memiliki kaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kedua perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Kejagung selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Langkah itu dinilai menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses yang sedang berjalan.
"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujar Rudi.
Dengan demikian, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPPU, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan di persidangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.