Fakta Nasional

Kejagung Bongkar Kasus Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. Direk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
Kejagung Bongkar Kasus Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM
Kejagung/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan (perwakilan PT PMM), Gian Prabuharto (Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang), dan Junanto Kurniawan (Kepala Bea Cukai Pangkalpinang).

Modus yang digunakan cukup terorganisir. Iwan diduga meminta Gian untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit yang tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang—yang masuk daftar mineral strategis terlarang ekspor—tidak terdeteksi dalam laporan uji laboratorium.

"IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang telah dikondisikan agar dapat diekspor," ujar Syarief, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari CNN.

Meskipun mengetahui adanya kandungan mineral yang dilarang, tersangka Junanto dari pihak Bea Cukai tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM.

Tindakan penyalahgunaan wewenang ini nyaris meloloskan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri secara ilegal. Kasus ini terbongkar setelah Satgas PKH menemukan adanya ketidaksesuaian muatan kontainer dengan dokumen yang ditindak oleh TNI Angkatan Laut di Batam.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kejagung terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ekspor ilegal yang merugikan kekayaan negara ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK