Kejagung Bongkar Peran Perwira TNI dalam Skandal Korupsi MBG Rp1 Triliun
FAKTANASIONAP.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel berinisial BU dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sula…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAP.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel berinisial BU dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Mengingat status BU yang merupakan anggota TNI aktif, Kejagung tidak dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka secara mandiri.
"Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses TNI aktif. Kasusnya akan dilakukan melalui koneksitas bersama Jampidmil," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari detikcom.
Proyek pengadaan kendaraan listrik yang menelan anggaran hingga Rp1,03 triliun tersebut diduga penuh dengan kecurangan.
Meskipun anggaran telah dibayarkan 100 persen, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit yang direncanakan. Selain itu, terdapat temuan manipulasi berita acara serah terima barang serta mark up harga yang signifikan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul tujuh tersangka sebelumnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kejagung menyoroti bagaimana yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi ditunjuk sebagai mitra SPPG karena adanya afiliasi dengan petinggi BGN.
Kerugian negara tidak hanya berasal dari pengadaan motor listrik, tetapi juga pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai standar operasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.