Kejagung Cabut Status Cegah Tangkal Bos Djarum Victor Hartono dalam Kasus Korupsi Pajak
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Victor Rachmat Hartono dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan, 30 November 2025.
Penyidikan Korupsi Pajak dan Penyitaan Aset
Kasus yang tengah diusut Kejagung ini berfokus pada dugaan praktik korupsi berupa upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Meskipun detail konstruksi perkara belum diumumkan secara resmi, dugaan mengarah pada keterlibatan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Selama penyidikan, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yang menghasilkan penyitaan sejumlah aset kendaraan, termasuk mobil mewah dan motor gede (moge). Kejagung juga telah memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai kalangan, baik birokrasi maupun swasta, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pihak Lain yang Masih Dicegah Keluar Negeri
Meskipun status cegah tangkal Victor Rachmat Hartono telah dicabut, Kejagung masih mempertahankan status pencegahan terhadap sejumlah pihak lain yang juga terseret dalam penyidikan kasus korupsi pajak ini. Beberapa nama yang masih dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan antara lain Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. Kejagung terus berupaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.