Kejagung Ciduk Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, Diduga Minta Jatah Proyek BWS
FAKTANASIONAL.NET - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata SH MH, beserta Kepala S…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata SH MH, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun SH MH.
Penjemputan pada Kamis (4/6/2026) ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yakni permintaan uang pengamanan proyek secara tunai.
Seorang sumber jaksa internal Kejagung pada Sabtu (6/6/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Dugaan mengarah pada kongkalikong proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) serta beberapa indikasi kasus lama, dilansir dari berbagai sumber.
Kabar penangkapan ini sempat memicu kesimpangsiuran. Merujuk laporan harianSIB.com, Kasi Intel Kejari Sergai, Yoppy Gumala SH MH, pada Jumat (5/6/2026) mengaku tidak mengetahui insiden tersebut karena Amriyata diklaim sedang cuti usai acara di Kejati Sumut.
Yoppy juga beralasan Jumat adalah hari bekerja dari rumah (WFH) sehingga posisi Aguinaldo tak terpantau. Senada dengan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, kepada Antara Sumut juga menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi.
Menariknya, sebelum memimpin Sergai sejak November 2025, Amriyata adalah Kajari Kabupaten Lingga.
Mengutip kepripedia.com, masa jabatannya di Lingga sempat disorot publik lantaran menerima kucuran dana APBD senilai lebih dari Rp2,3 miliar khusus untuk peningkatan gedung aula kejaksaan.
Saat ini, pemeriksaan intensif terhadap Amriyata dan Aguinaldo masih terus bergulir di Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, belum memberikan keterangan resmi.
Kendati demikian, kasus ini resmi memperpanjang daftar penertiban internal sepanjang tahun 2026. Korps Adhyaksa sebelumnya telah menjerat mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan mantan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa penindakan agresif ini murni tindak lanjut aduan masyarakat. Langkah tersebut merupakan deteksi dini sekaligus perwujudan prinsip zero tolerance secara absolut terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oknum jaksa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.