Kejagung Dalami Dugaan Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto, Waskita Beton hingga Jasa Marga Diperiksa
FAKTASIONAL.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Kantor Hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang T…
Dengarkan Ringkasan
FAKTASIONAL.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Kantor Hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.
Koordinator Tim 9 Kejagung yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan seluruh perusahaan tersebut telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ini adalah perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Don Ritto dan rekan-rekannya," kata Rudi kepada media, dikutip, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah korporasi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan penggunaan jasa hukum dalam berbagai perkara yang sebelumnya ditangani di Jampidsus.
"Dari perkembangan penyidikan, perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa tersebut telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman perkara," katanya.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Waskita Beton Precast Tbk. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang pernah mengusut dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Selain itu, nama PT Jasa Marga juga pernah muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Adityawarman, sempat diperiksa sebagai saksi pada Agustus 2024.
Rudi menjelaskan, saat ini Tim 9 menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU.
"Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang kami selidiki," kata Rudi.
Dalam dokumen yang beredar dan disebut sebagai hasil pemetaan jaringan penyidik, nama Nurman Herin tercantum sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dokumen tersebut juga memuat sejumlah nama lain yang disebut-sebut berkaitan dengan kelompok yang dikenal sebagai "Jaringan UNJA."
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi hukum maupun hubungan masing-masing pihak yang tercantum dalam bagan tersebut.
Penyidik juga diketahui mendalami dugaan penggunaan berbagai skema bisnis dan investasi yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana.
Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik adalah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Tempat usaha tersebut sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Meski telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
"Terkait perkara TPPU, penanganannya merupakan tindak lanjut dari tiga perkara korporasi yang telah kami terima. Saat ini kami menjalankan tiga sprindik TPPU sebagai pengembangan. Ke depan sangat dimungkinkan muncul pengembangan baru apabila seluruh rangkaian perkara telah terhubung secara utuh," jelas Rudi.
Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto kemudian resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[sah]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.