Fakta Nasional

Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp40 Miliar Tan Kian untuk Febrie Adriansyah

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 04 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp40 Miliar Tan Kian untuk Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa informasi tersebut sedang ditelusuri. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Kejagung pada Kamis, 3 September 2026.

“Iya, didalami,” kata Anang Supriatna, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2026).

Anang menjelaskan, terdapat setidaknya dua berkas perkara yang berkaitan dengan Febrie, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal dari TPPU.

“Nah, itu yang saudara sebutkan (soal Rp 40 miliar dari Tan Kian untuk Febrie) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.

Dugaan penerimaan uang Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, hakim mengungkap bahwa penyidik memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dari keterangan tersebut, disebutkan Tan Kian menyerahkan uang kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard, dikutip dari Kompas.com.

Hakim menilai keterangan saksi yang diperkuat dokumen atau informasi lain dapat menjadi bukti permulaan yang cukup. Namun, praperadilan hanya menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka Febrie, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK