Fakta Nasional

Kejagung Dua Kali Periksa Lucy Kweek, Namanya Terseret Kasus Febrie

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Lucy Kweek telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tind…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Dua Kali Periksa Lucy Kweek, Namanya Terseret Kasus Febrie
Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Lucy Kweek telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Lucy dilakukan oleh penyidik Tim 9 sepanjang Agustus 2026.

"Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).

Dikutip dari CNN Indonesia, nama Lucy Kweek muncul dalam perkara tersebut karena diduga menjadi perantara antara pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Nama Lucy mencuat setelah potongan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian beredar di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, Tan Kian ditanya mengenai alasan dirinya mempercayai Ferry Boboho dapat membantunya agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri atau Jiwasraya.

Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut dirinya berada dalam kondisi terdesak dan membutuhkan bantuan.

Ia kemudian diperkenalkan oleh Lucy Kweek kepada seseorang yang disebut memiliki kemampuan untuk membantu membereskan perkara di Jampidsus Kejagung.

"Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho," kata Tan Kian dalam BAP tersebut.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah yang berada di Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Sementara dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang disebut turut melibatkan Tan Kian.

Febrie sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK