Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen Terkait Dugaan TPPU Disita
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Langkah terse…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan Jumat, 31 Juli 2026 pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang diamankan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.