Fakta Nasional

Kejagung Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal Berlapis

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai semakin serius menangani perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut terlihat dari penambahan pasal sangkaan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 07 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal Berlapis
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai semakin serius menangani perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut terlihat dari penambahan pasal sangkaan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan perkara Febrie secara ketat dan berlapis dapat menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Saya kira Kejaksaan Agung serius menangani kasus ini terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” ujar Fickar, Senin (7/9/2026), dikutip dari SINDOnews.

Menurut Fickar, penerapan pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan menunjukkan adanya upaya untuk mengusut perkara secara lebih menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola internal institusi penegak hukum.

Penanganan yang transparan dan konsisten, kata dia, penting agar publik dapat melihat bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Fickar juga menilai proses hukum terhadap Febrie dapat memberikan pelajaran bagi pejabat maupun jajaran jaksa lainnya. Ketegasan dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan dinilai dapat menjadi sarana edukasi sekaligus peringatan agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks tersebut, penambahan sangkaan TPPU dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas penelusuran perkara, terutama apabila terdapat indikasi aliran atau penyamaran hasil tindak pidana.

Bagi Kejagung, perkara Febrie kini bukan sekadar ujian penegakan hukum. Cara institusi menangani kasus tersebut juga akan menjadi perhatian publik terhadap komitmen pemberantasan pelanggaran di internal aparat penegak hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK