Fakta Nasional

Kejagung Keberatan Lodewyk Pusung Beri Keterangan di Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Kapasitasnya

FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Persidangan tersebut diwarnai keberatan Kejaksaan Ag…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Keberatan Lodewyk Pusung Beri Keterangan di Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Kapasitasnya
Lodewyk Pusung Ungkap Perintah Prabowo, Ternyata Ini Awalnya /(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Persidangan tersebut diwarnai keberatan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kesempatan Lodewyk menyampaikan keterangan secara langsung dalam persidangan.

Dikutip dari Kompas TV, Kejagung selaku pihak termohon mempertanyakan posisi Lodewyk apabila memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

“Mohon izin Yang Mulia, rasanya tidak pas kalau pemohon prinsipal yang dimintai keterangan di ruangan ini,” kata pihak Kejagung kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa.

Pihak termohon kemudian menegaskan bahwa Lodewyk berstatus sebagai pemohon, bukan saksi. Karena itu, Kejagung menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar keterangannya dalam proses praperadilan.

“Kapasitasnya sebagai apa? Sebagai saksi, bukan. Pemohon ini kan pemohon, kan tidak pas juga kalau kami misalnya, yang selaku termohon yang dimintai keterangan,” jelas pihak Kejagung.

Kejagung juga mempertanyakan nilai keterangan Lodewyk apabila diposisikan sebagai alat bukti. Menurut mereka, pihak pemohon semestinya dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan, bukan diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hakim kemudian memberikan penjelasan bahwa Lodewyk tidak sedang diperiksa sebagai saksi. Ia diberikan ruang sebagai pemohon untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu dalam persidangan.

“Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tetapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon,” ucap hakim.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, turut menanggapi keberatan tersebut. Ia merujuk pada persidangan praperadilan sebelumnya yang diajukan kliennya di PN Jakarta Pusat.

"Hal yang sama sudah kami lakukan di (PN) Jakarta Pusat Yang Mulia dan tidak ada keberatan dari saudara itu,” ujar OC Kaligis.

Setelah memberikan penjelasan, hakim akhirnya mempersilakan Lodewyk Pusung yang hadir secara virtual untuk menyampaikan keterangannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK