Kejagung Keluarkan Sprindik Baru, Penanganan Kasus Febri Makin Kacau dan Lucu
FAKTANASIONAL.NET - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengeluarkan sprindik untuk kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah dinilai membuat penegakan hukum makin kacau. Pasalnya, melalui sprindik yang dikeluarkan, maka status Febri…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengeluarkan sprindik untuk kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah dinilai membuat penegakan hukum makin kacau. Pasalnya, melalui sprindik yang dikeluarkan, maka status Febri menjadi ganda, satu sebagai saksi satu lagi sebagai tersangka.
Kesimpulan tersebut tergambar dari pendapat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir dan pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah.
Menurut mereka perubahan status tersebut tidak berdasar pada prosedur hukum acara pidana yang berlaku dan mengandung cacat hukum yang nyata.
Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian adalah tindakan hukum resmi yang tidak dapat diubah begitu saja oleh institusi lain. Menurutnya, perubahan status tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan prosedural yang mencederai kepastian hukum.
"Seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri tentu berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP. Status itu adalah tindakan hukum resmi. Tidak bisa status tersangka itu dianulir atau diubah begitu saja hanya karena berkas perkara berpindah tangan ke Kejaksaan," ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya, yang dikutip redaksi, Kamis 16 Juli 2026.
Mukhsin menjelaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki kewenangan untuk menelaah kecukupan bukti, namun tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak membatalkan status yang telah ditetapkan penyidik.
Ia menambahkan, hukum acara pidana hanya mengenal perubahan status yang sangat terbatas dan ketat. Perubahan status dari tersangka menjadi saksi hanya dimungkinkan jika penyidikan dihentikan (SP3) atau melalui skema saksi pelaku (saksi mahkota) yang dilakukan dengan prosedur tertulis resmi sesuai Pasal 22 dan Pasal 73 KUHAP.
"Jika Kejaksaan langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi tanpa melalui prosedur saksi pelaku atau tanpa penghentian penyidikan, ini menciptakan ketidaksinkronan hukum," terang Mukhsin.
"Secara hukum, tidak dibenarkan ada status ganda yang saling bertentangan; seseorang tidak bisa sekaligus menjadi tersangka pelaku kejahatan dan saksi dalam perkara yang sama tanpa skema hukum yang sah," tambahnya.
Mukhsin menilai langkah Kejaksaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi menjadi objek gugatan Praperadilan. Ia memperingatkan bahwa jika prosedur yang dijalankan cacat, maka seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Muksin mendesak agar penegak hukum kembali kepada koridor KUHAP dan UU Kejaksaan demi menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah. Ia juga menilai, langkah yang diambil Kejagung lucu dan kacau.
"Lucu dan kacau, kasusnya sama, barang buktinya sama, tapi statusnya ganda. Satu sebagai saksi satu lagi sebagai tersangka," katanya.
Rizal menilai, dari kebijakan diambil, sepertinya terdapat upaya dari Kejagung untuk melakukan peninjauan kembali (review) terhadap proses penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terhadap mantan Jampidsus Febri .
"Dalam konteks ini, Kejakgung sepertinya ingin mulai dari nol. Ini terlihat dari Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejagung dan status sebagai saksi yang disematkan kepada Febri," katanya.
Dari keputusan yang diambil tersebut, lanjut Rizal, Kejagung sepertinya ingin melakukan pemeriksaan awal dengan mempelajari keterkaitan para pihak termasuk Febri, terkait hubungan mereka dengan temuan sejumlah uang dan barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan dan penyitaan oleh Kortas Tipikor Polri.
Artinya, terang Rizal, Kejakgung akan mendalami hubungan hukum antara para saksi—yang nantinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka—serta menggelar perkara (gelar perkara internal) untuk menilai apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, khususnya adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, hasil gelar perkara yang dilakukan Kejagung dapat mengarah pada dua kemungkinan. Pertama, direkomendasikan bahwa alat bukti belum cukup sehingga penetapan tersangka tidak dapat dilakukan atau dipertahankan.
"Kedua, disimpulkan bahwa alat bukti telah memenuhi syarat sehingga penetapan tersangka dapat dilanjutkan. Jika kesimpulan ini yang dihasilkan," ujar Rizal
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan bukti yang cukup, maka terdapat kemungkinan perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Di sisi lain, muncul persepsi di sebagian publik bahwa penanganan perkara ini berada di persimpangan, apakah akan berujung pada penghentian penyidikan (SP3) atau bahkan deponering demi kepentingan umum, apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi," ungkap Rizal.
Terlepas dari itu, dia perkara ini dinilai oleh sebagian kalangan memiliki nuansa politik yang cukup kuat di samping aspek hukumnya. Persepsi tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah penyelesaiannya.
Apabila nantinya diterbitkan SP3, atau apabila tersangka mengajukan praperadilan dan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan tidak sah menurut hukum, maka konsekuensi hukumnya adalah status tersangka dapat gugur.
"Selain itu, barang-barang yang disita pada prinsipnya harus dikembalikan kepada pihak yang paling berhak atau kepada pihak yang menguasainya pada saat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Rizal.[tim]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.