Fakta Nasional

Kejagung Kembali Sita Uang Bernilai Triliunan Rupiah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang senilai Rp 1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Sebelumnya Kejagung telah menyita uang seni…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 03 July 2025 📖 1 menit
Kejagung Kembali Sita Uang Bernilai Triliunan Rupiah
Press conference penyitaan uang senilai Rp1,374 triliun oleh Kejagung, terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022/detik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang senilai Rp 1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022, dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan uang senilai Rp 1.374 tiliun tersebut dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Ia mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp 1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup.

Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp 186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya," terang dia.

Lebih lanjut, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat.

Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK