Fakta Nasional

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan 20 Hari

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Sa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Mutia Seliana Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 3 menit
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan 20 Hari
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang salah satunya di antarannya eks kepala BGN, Dada…
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Salah satu tersangka yang ikut dilimpahkan dalam tahap II ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan enam berkas perkara kepada JPU Kejari Jakpus pada Selasa (29/9/2026).

“Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) petang.

Enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024-Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026.

Tiga lainnya ialah Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Kejagung menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap beserta alat bukti. Pembuktian perkara didukung keterangan 233 saksi, empat ahli, serta surat, dokumen dan barang bukti lainnya.

Tahap berikutnya berada di tangan JPU. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Sementara itu, berkas perkara Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) belum turut dilimpahkan kepada JPU.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta transaksi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Ia diduga merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya yang berperan mengatur calon SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.

Sehari kemudian, Kejagung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Andrew disebut memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Selanjutnya, Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026. Ia diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi tersebut kepada Dadan Hindayana.

Sementara Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka ketujuh pada 2 Juli 2026. Ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan penyedia food tray atau ompreng, kemudian meminta calon mitra SPPG membeli kebutuhan tersebut dari perusahaan itu.

Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan barang di BGN yang diduga bermasalah.

Empat pengadaan yang didalami meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan disertai penggelembungan harga. Dugaan penyimpangan juga mencakup proses penentuan titik SPPG yang menjadi lokasi operasional dapur program MBG.[ipk]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK