Fakta Nasional

Kejagung Minta Gugatan Lodewyk Pusung Ditolak, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Dinilai Sah

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 07 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Minta Gugatan Lodewyk Pusung Ditolak, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Dinilai Sah
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Lodewyk menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Dikutip dari detikcom, Kejagung menegaskan penyitaan memiliki dasar hukum. Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa berdasarkan pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Selebihnya Pasal 119 ayat 1 mengatur melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata pihak Kejagung.

Kejagung juga merujuk Pasal 120 ayat 1 yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak. Persetujuan kemudian wajib dimintakan paling lama lima hari kerja.

Dalam perkara tersebut, objek penyitaan tidak hanya berupa barang fisik. Penyidik turut mengamankan perangkat elektronik seperti telepon seluler, komputer, media penyimpanan, serta perangkat lain yang berpotensi memuat bukti elektronik.

"Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya, risiko tersebut bukan sekedar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik," imbuh Kejagung.

Ini menjadi gugatan praperadilan ketiga Lodewyk. Gugatan pertama terkait status tersangka dinyatakan bukan kewenangan PN Jakarta Selatan. Gugatan kedua di PN Jakarta Pusat juga berakhir setelah hakim mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili.

Dalam kesimpulannya, Kejagung meminta seluruh permohonan praperadilan Lodewyk ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK