Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Sebut Dalil Gugatan Tak Berdasar
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapannya sebagai tersangka dala…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang jawaban atas perkara praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel pada Selasa (28/7), tim Kejagung menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kejagung menyatakan, "Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum."
Jaksa juga meminta hakim menolak seluruh permohonan karena dianggap kabur (obscuur libel) dan prematur.
Menurut Kejagung, permintaan agar hakim menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan masuk dalam pokok perkara yang akan diperiksa di persidangan.
Kejagung turut membantah dalil yang menyebut Lodewyk ditangkap secara tidak sah. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk sebelum proses hukum berjalan.
Penyidikan diawali melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah dilakukan gelar perkara.
Selama proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, dalam sidang Senin (27/7) meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, hingga penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah serta memerintahkan pembebasan kliennya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah menyeret tujuh tersangka.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG serta penggelembungan harga pengadaan berbagai barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.