Fakta Nasional

Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 1…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 10 August 2026 📖 1 menit
Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan
Lima Saksi Mangkir, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ulang untuk Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan program MBG yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Dikutip dari SINDOnews, keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka mencakup tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga Ketua Yayasan.

Namun, Kejagung belum menyampaikan identitas lengkap dari 16 saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan sejumlah pihak ini menunjukkan penyidik masih menggali informasi mengenai tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh keterangan dan fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun konstruksi perkara perlu menunggu hasil pendalaman Kejagung.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK